Unit Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksana di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang ditetapkan oleh Direktur dan secara teknis fungsional dibina oleh Pudir I.
Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas;
Unit Penjaminan Mutu mempunyai fungsi:
Setiap Jurusan dapat dibentuk Sub Unit Penjaminan Mutu sesuai kebutuhan.